Dalam hukum warisan Islam, para ahli waris berhak menerima harta pusaka yang ditinggalkan oleh orang tua atau kerabat. Namun, ahli waris juga perlu memiliki rasa ihsan dalam menerima harta tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan atau kesusahan pada pihak lain. Ihsan bukan hanya soal hak yang diterima, tetapi juga terkait dengan bagaimana seorang waris menjaga hubungan baik dan bertanggung jawab terhadap harta yang diwariskan.

Ustaz Firdaus Yahya mengingatkan bahwa dalam kasus anak angkat, harta pusaka hanya dapat diberikan jika anak angkat tersebut menjaga hubungan baik dengan orang tua angkat mereka. Hal ini juga berlaku dalam perspektif agama dan hukum Syariah, yang menekankan tanggung jawab untuk merawat anak angkat dengan baik.

Selain itu, ibu bapa angkat dapat membuat perencanaan keuangan melalui wasiat untuk memberikan sebagian harta pusaka kepada anak angkat, memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang adil setelah orang tua angkat meninggal dunia. Dengan demikian, tidak hanya hak hukum yang diperoleh, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual.

Baca artikel lengkapnya di sini:

Buletin 6 Nov 2010

designer